Visa Working Holiday Korea untuk WNI, Apakah Bisa?
Banyak calon pekerja dan pelajar asal Indonesia menanyakan hal yang sama: bisakah mereka bekerja sambil berlibur di Korea dengan visa working holiday? Pertanyaan ini wajar karena program serupa populer di Jepang dan Australia. Sayangnya, jawaban jujurnya berbeda dengan yang banyak beredar di media sosial. Artikel ini merapikan fakta resmi (dicek pada 15 Oktober 2026) soal visa H-1, syarat kelayakannya, batas usia, aturan kerja, dan yang paling penting, jalur legal alternatif yang benar-benar terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Apakah WNI bisa mendapatkan visa working holiday Korea?
Per Oktober 2026, Indonesia tidak memiliki perjanjian working holiday bilateral dengan Korea Selatan. Artinya, WNI tidak dapat mengajukan visa H-1 (working holiday). Penyebabnya adalah payung perjanjian antarnegara yang memang belum ada, jadi kelengkapan dokumen atau besarnya tabungan tidak mengubah apa pun.
Program working holiday Korea hanya berlaku untuk warga negara yang pemerintahnya sudah menandatangani perjanjian atau nota kesepahaman (MOU) dengan Korea. Halaman Working Holiday Info Center (WHIC) milik Kementerian Luar Negeri Korea (mofa.go.kr), yang diperbarui untuk 2026/27, menyebut Korea punya perjanjian working holiday bilateral dengan 30 negara dan wilayah, antara lain Australia, Jepang, Kanada, Prancis, Jerman, dan Taiwan. Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Kami juga tidak menemukan pengumuman resmi tentang perundingan working holiday antara Indonesia dan Korea.
Menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian Korea (Lampiran 1-2, butir 28), status H-1 diberikan kepada warga negara dari negara yang memiliki perjanjian atau MOU working holiday dengan Korea, untuk berwisata sambil bekerja sesuai perjanjian tersebut.
- Ringkasan dari peraturan di law.go.kr
Untuk seorang oegugin (orang asing) dari negara non-mitra seperti Indonesia, langkah yang tepat adalah memilih visa yang memang tersedia untuk WNI. Kami bahas di bagian akhir.
Apa itu visa H-1 dan siapa yang memenuhi syarat?
Visa H-1 adalah status tinggal untuk warga negara mitra yang datang ke Korea terutama untuk berwisata, sambil boleh bekerja dalam waktu singkat untuk menutup biaya perjalanan. Lama tinggalnya ditentukan oleh perjanjian masing-masing (misalnya 1 tahun untuk warga Jepang). Terkait H-1 visa Indonesia eligibility, syarat dasarnya jelas: pemohon harus berkewarganegaraan negara mitra. Karena Indonesia belum menjadi mitra, WNI otomatis tidak memenuhi syarat H-1, terlepas dari usia atau tabungan.
Bagi warga negara mitra, syaratnya berbeda-beda menurut perjanjian. Gambaran umumnya:
| Item | Ketentuan umum |
|---|---|
| Kewarganegaraan | Negara atau wilayah mitra perjanjian working holiday |
| Usia | Berbeda per perjanjian, misalnya 18-30, 18-34, atau 18-35 tahun |
| Tujuan utama | Wisata, dengan kerja sebagai pelengkap biaya perjalanan |
| Dana | Bukti dana sesuai ketentuan tiap negara (panduan umum WHIC: minimal KRW 3.000.000) |
| Kuota | Berbeda per negara, dari 50 hingga 12.000 orang per tahun, sebagian tanpa batas |
Daftar negara mitra dan syarat tiap negara dapat diperiksa di WHIC, sedangkan informasi tinggal di Korea ada di portal imigrasi resmi hikorea.go.kr yang dikelola Korea Immigration Service.
Berapa batas usia working holiday Korea?
Soal working holiday age limit Korea, tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua. Tabel WHIC 2026/27 menunjukkan rentang yang berbeda menurut perjanjian: banyak negara 18-30 tahun (misalnya Australia dan Selandia Baru), sebagian 18-34 tahun (misalnya Taiwan dan Jerman) atau 18-35 tahun (misalnya Kanada dan Prancis), dan Jepang 18-25 tahun. Karena Indonesia belum masuk daftar mitra, batas usia ini tidak relevan bagi WNI.
Bagaimana proses aplikasi di Kedutaan Korea?
Untuk warga negara mitra, permohonan H-1 diajukan ke perwakilan Korea sesuai ketentuan negaranya, dan prosedurnya berbeda di tiap kantor. Sebagai gambaran, warga Jepang mengajukan di kedutaan atau konsulat jenderal Korea di Jepang yang membawahi alamat tinggalnya. Kedutaan Korea di Tokyo sejak 1 Juli 2026 hanya menerima permohonan H-1 melalui konselor yang ditunjuk kedutaan, dengan alur:
- Konsultasi awal lewat email.
- Pemeriksaan dokumen lewat email.
- Pemesanan tanggal pengajuan.
- Pengajuan langsung oleh pemohon pada tanggal itu.
Bagi WNI, situs panduan visa resmi Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta tidak mencantumkan kategori H-1 sama sekali. Situs itu memuat kategori lain, seperti visa kunjungan C-3-9, visa studi D-2 dan D-4, serta visa kerja E-8, E-9, dan E-10. Untuk D-2 dan D-4, berkas diajukan melalui Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta di Lotte Mall Ciputra World 1, karena kedutaan hanya menerima pengajuan langsung untuk kasus tertentu seperti visa diplomatik atau kemanusiaan. Pengumuman resmi juga dapat dipantau lewat kanal Kementerian Luar Negeri Korea di mofa.go.kr.
Apa aturan kerja paruh waktu di visa H-1?
Terkait part-time job rules H-1 visa, bagi warga negara mitra, kerja bersifat pelengkap biaya perjalanan dan wisata tetap menjadi tujuan utama. WHIC menyebut pemegang H-1 boleh bekerja hingga 25 jam per minggu tanpa izin kerja tambahan. Peraturan imigrasi Korea mengecualikan pekerjaan yang bertentangan dengan tujuan perjanjian dan pekerjaan yang memerlukan kualifikasi tertentu menurut hukum Korea.
Panduan perwakilan Korea mencontohkan larangan bekerja sebagai pramutamu, penari, penyanyi, pemusik, atau akrobat di tempat hiburan, serta sebagai dokter, pengacara, profesor, pilot, atau pengajar bahasa. Informasi tinggal di Korea bisa dicek di hikorea.go.kr. Sekali lagi, ketentuan ini berlaku untuk warga negara mitra, bukan WNI.
Berapa kuota working holiday untuk Indonesia, dan apa alternatifnya?
Menyangkut working holiday visa quota Indonesia, jawabannya lugas: tidak ada kuota untuk Indonesia, karena kuota hanya ada dalam perjanjian dengan negara mitra. Di tabel WHIC 2026/27, kuota tahunan negara mitra berkisar dari 50 orang (Andorra) hingga 12.000 orang (Kanada), Jepang 10.000 orang, dan beberapa negara seperti Australia tanpa batas.
Kabar baiknya, WNI punya beberapa jalur resmi yang lebih pasti daripada menunggu program yang belum ada. Jalur-jalur ini tidak dirancang sebagai pengganti working holiday, dan masing-masing punya syarat sendiri:
1. Visa kerja EPS (E-9)
Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja melalui Employment Permit System (EPS). Dengan visa E-9, WNI bisa bekerja legal di sektor seperti manufaktur, pertanian, atau perikanan Korea. Prosesnya melalui ujian EPS-TOPIK dan pendaftaran resmi, bukan lewat agen liar. Informasi terpercaya tersedia di portal EPS eps.go.kr.
2. Visa pelajar (D-2) dan visa bahasa (D-4)
Bagi yang ingin kuliah atau belajar bahasa Korea, visa D-2 dan D-4 tersedia untuk WNI dengan syarat masing-masing. Kursus bahasa Korea dengan visa D-4-1 harus di lembaga bahasa yang berada di bawah universitas, sedangkan kursus swasta tidak memenuhi syarat. Menurut panduan kedutaan, bukti dana untuk D-4 minimal KRW 10.000.000 bila kampus berada di wilayah metropolitan Seoul atau KRW 8.000.000 bila di daerah, sedangkan untuk D-2 KRW 20.000.000 atau KRW 16.000.000 per tahun. Undangan dari 43 universitas yang ditetapkan kedutaan dibebaskan dari dokumen keuangan. Pemohon juga wajib menyerahkan sertifikat TB dari rumah sakit yang ditunjuk kedutaan.
Pemegang D-4-1 baru boleh bekerja paruh waktu setelah 6 bulan sejak masuk Korea, dengan konfirmasi petugas mahasiswa asing di kampus dan izin imigrasi, dalam batas jam tertentu. Panduan resmi beasiswa dan pendidikan bisa dilihat di studyinkorea.go.kr.
Panduan Visa Kerja EPS E-9 untuk WNI
Sudah di Korea? Perhatikan kebutuhan halal
Bagi WNI Muslim yang nantinya tinggal di Korea lewat jalur resmi, mencari makanan halal dan tempat salat penting. Korea Muslim Federation menyediakan daftar masjid dan restoran bersertifikat halal di koreaislam.org. Informasi wisata ramah Muslim, termasuk lokasi ruang salat di bandara dan area wisata, juga dirangkum Korea Tourism Organization di visitkorea.or.kr.
Kesimpulan
Per Oktober 2026, WNI tidak bisa mengajukan visa working holiday (H-1) Korea karena Indonesia bukan negara mitra perjanjian, sehingga tidak ada kuota, biaya, maupun prosedur H-1 untuk WNI. Di negara mitra, batas usia dan kuota berbeda per perjanjian, dan kerja hanya pelengkap wisata. Jalur yang benar-benar terbuka untuk WNI adalah visa kerja EPS (E-9), visa pelajar D-2, dan visa bahasa D-4, masing-masing dengan syarat sendiri. Selalu verifikasi status terbaru lewat sumber resmi seperti whic.mofa.go.kr, hikorea.go.kr, dan situs panduan visa Kedutaan Besar Korea di Jakarta sebelum membuat keputusan.
자주 묻는 질문
QApakah sekarang WNI sudah bisa apply working holiday Korea?
Belum. Per Oktober 2026, Indonesia tidak ada dalam daftar 30 negara dan wilayah mitra working holiday Korea yang dimuat Working Holiday Info Center (WHIC) Kementerian Luar Negeri Korea, dan menurut peraturan imigrasi Korea H-1 hanya untuk warga negara mitra. Situs panduan visa resmi Kedutaan Besar Korea di Jakarta juga tidak mencantumkan kategori H-1. Pantau daftar mitra di whic.mofa.go.kr untuk perubahan di masa depan.
QKalau Indonesia belum bisa working holiday, bagaimana cara WNI kerja legal di Korea?
Jalur paling umum adalah visa kerja EPS (E-9) melalui Employment Permit System, dengan ujian EPS-TOPIK dan pendaftaran resmi. Sektor yang terbuka antara lain manufaktur, pertanian, dan perikanan. Informasi resmi ada di eps.go.kr, hindari agen tidak resmi.
QBerapa batas usia untuk visa working holiday Korea?
Batas usia berbeda menurut perjanjian tiap negara mitra. Di tabel WHIC 2026/27, misalnya Australia 18-30 tahun, Taiwan 18-34 tahun, Kanada 18-35 tahun, dan Jepang 18-25 tahun. Karena Indonesia bukan negara mitra, tidak ada ketentuan usia H-1 yang berlaku bagi WNI.
QApakah pemegang visa working holiday boleh kerja penuh waktu?
H-1 ditujukan untuk berwisata, dengan kerja sebagai pelengkap biaya perjalanan. WHIC menyebut pemegang H-1 boleh bekerja hingga 25 jam per minggu. Pekerjaan yang bertentangan dengan tujuan perjanjian dan pekerjaan yang memerlukan kualifikasi menurut hukum Korea dikecualikan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara mitra, bukan WNI.
QKalau saya WNI Muslim dan akhirnya tinggal di Korea, di mana cari makanan halal?
Korea Muslim Federation menyediakan daftar restoran halal bersertifikat dan lokasi masjid di koreaislam.org. Korea Tourism Organization juga merangkum informasi wisata ramah Muslim dan ruang salat di visitkorea.or.kr.
출처 및 인용
- [1]
Korea memiliki perjanjian working holiday bilateral dengan 30 negara dan wilayah (diperbarui untuk 2026/27), dan Indonesia tidak termasuk
출처: Working Holiday Info Center (WHIC), Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Korea
- [2]
Status H-1 hanya untuk warga negara dari negara yang memiliki perjanjian atau MOU working holiday dengan Korea
출처: Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian Korea, Lampiran 1-2 butir 28 (law.go.kr)
- [3]
Situs panduan visa resmi Kedutaan Besar Korea di Jakarta tidak mencantumkan kategori H-1
- [4]
Program working holiday Korea hanya berlaku untuk warga negara mitra perjanjian, dan Indonesia belum termasuk
- [5]
Kategori visa dan aturan kerja paruh waktu diatur oleh Korea Immigration Service melalui portal HiKorea
- [6]
WNI dapat bekerja legal di Korea melalui Employment Permit System dengan visa E-9
출처: Employment Permit System (EPS), Kementerian Ketenagakerjaan Korea
- [7]
Jalur studi resmi dengan visa D-2 dan D-4 terbuka untuk pelajar Indonesia
- [8]
Daftar restoran halal bersertifikat dan masjid di Korea disediakan Korea Muslim Federation
- [9]
Informasi wisata ramah Muslim dan lokasi ruang salat dirangkum oleh Korea Tourism Organization