The Koreafy

K-ETA untuk WNI, Perlu atau Tetap Visa C-3?

(수정: )5분 읽기

Banyak fan K-pop dan calon wisatawan Muslim dari Indonesia mencari cara mengisi K-ETA sebelum berangkat ke Korea. Namun ada satu hal penting yang sering terlewat: belum tentu paspor Anda cocok untuk K-ETA. Artikel ini menjelaskan, berdasarkan informasi resmi, kapan Anda perlu K-ETA, kapan Anda justru perlu visa turis C-3, serta biaya dan waktu prosesnya.

Apakah pemegang paspor Indonesia perlu K-ETA atau visa untuk ke Korea?

Pemegang paspor Indonesia pada umumnya tetap memerlukan visa turis C-3, bukan K-ETA, untuk masuk ke Korea Selatan. Alasannya sederhana: K-ETA (otorisasi perjalanan elektronik) hanya berlaku bagi warga negara dari negara-negara yang sudah mendapat fasilitas bebas visa. Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara bebas visa Korea, sehingga pertanyaan soal K-ETA eligibility Indonesian passport sering menimbulkan kebingungan.

Banyak calon wisatawan mengira semua orang bisa mengajukan K-ETA secara online lalu langsung terbang. Kenyataannya, jika paspor Anda bukan dari negara bebas visa, sistem K-ETA tidak akan menerima pengajuan Anda. Untuk WNI, jalur yang benar adalah mengajukan visa kunjungan jangka pendek (C-3) melalui Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, yang dioperasikan MODETOUR SERVICE di Lotte Mall Ciputra World 1, Kuningan, atau melalui agen perjalanan yang ditunjuk Kedutaan. Pemohon perorangan tidak mengajukan langsung ke Kedutaan, dan visa turis tidak bisa diajukan secara online. Portal visa.go.kr dipakai untuk mengecek status pengajuan dan mencetak visa setelah terbit, sedangkan informasi keimigrasian umum tersedia di Hi Korea.

Ada satu pengecualian sementara. Mulai 28 Mei 2026 sampai 31 Desember 2026, rombongan wisata minimal 3 orang yang berangkat melalui agen perjalanan yang ditunjuk boleh masuk Korea tanpa visa hingga 15 hari. Pengecualian ini juga bukan K-ETA, dan wisatawan perorangan tetap memerlukan visa C-3.

Cara mengajukan visa turis C-3 Korea

Perbedaan K-ETA dan visa turis C-3 untuk WNI

Perbedaan utama: K-ETA adalah izin elektronik bagi warga negara bebas visa, sedangkan visa C-3 adalah visa kunjungan jangka pendek yang dibutuhkan WNI dan diproses oleh perwakilan Korea. Inilah inti dari K-ETA vs C-3 tourist visa difference yang wajib dipahami sebelum membeli tiket.

K-ETA tidak menggantikan visa. Pemegang K-ETA yang masih berlaku memang tidak perlu mengisi kartu kedatangan, tetapi K-ETA hanya untuk orang yang memang sudah berhak masuk tanpa visa. Karena Indonesia bukan negara bebas visa, WNI tidak bisa memakai K-ETA sebagai pengganti visa. Sebaliknya, visa C-3 menjadi dasar izin masuk Anda. Kategori C-3 secara umum dibatasi hingga 90 hari, tetapi visa turis umum C-3-9 yang diterbitkan untuk WNI di Jakarta memberi masa tinggal 30 hari dan berlaku 3 bulan. Keputusan masuk tetap ada di tangan petugas imigrasi.

Untuk perencanaan perjalanan dan agenda konser atau fanmeeting, Anda bisa mengecek informasi destinasi resmi di VisitKorea milik Korea Tourism Organization.

Berapa biaya K-ETA dan metode pembayarannya?

Biaya resmi K-ETA adalah 10.000 won per orang, ditambah 3% biaya pembayaran online (totalnya sekitar 10.300 won), dan dibayar secara online dengan kartu kredit atau kartu debit internasional. Inilah jawaban untuk pertanyaan soal K-ETA fee payment method yang sering dicari.

Pembayaran dilakukan langsung di situs resmi k-eta.go.kr saat menyelesaikan pengajuan. Hindari situs perantara yang menjanjikan pengurusan cepat dengan biaya jauh lebih mahal, karena pengajuan yang Anda isi sendiri di situs resmi hanya dikenai tarif resmi tersebut. Biaya ini tidak dikembalikan jika K-ETA ditolak. Jenis kartu yang diterima bisa Anda periksa di halaman pembayaran situs resmi.

“K-ETA adalah sistem yang mewajibkan pengunjung bebas visa untuk memperoleh persetujuan perjalanan sebelum naik pesawat menuju Korea.” - Pemerintah Korea melalui situs resmi K-ETA, k-eta.go.kr

Bagi WNI yang mengurus visa C-3, biaya visa berbeda dari biaya K-ETA. Sejak 1 Juli 2026, visa sekali masuk dikenai Rp 680.000 ditambah biaya layanan KVAC Rp 240.000. Rincian terbaru sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui kanal resmi Kementerian Luar Negeri Korea di mofa.go.kr karena nominal dapat berubah.

Berapa lama waktu proses persetujuan K-ETA?

Proses persetujuan K-ETA biasanya selesai dalam 72 jam, tetapi bisa lebih lama dan tidak ada layanan ekspres, sehingga sebaiknya diajukan jauh hari sebelum keberangkatan. Ini penting untuk dipahami terkait K-ETA approval processing time agar jadwal konser atau penerbangan Anda tidak terganggu.

Untuk WNI yang mengurus visa C-3, waktu proses jauh lebih panjang. Menurut Kedutaan Besar Korea, visa C-3 biasa yang diajukan di KVAC Jakarta bisa diambil pada hari ke-10 sejak pengajuan (hari libur tidak dihitung), sedangkan layanan ekspres selesai dalam 5 hari kerja. Waktunya bisa lebih lama jika berkas seperti bukti keuangan, jadwal perjalanan, dan reservasi akomodasi belum lengkap. Karena itu, jangan menunggu mendekati tanggal keberangkatan untuk mulai mengurus visa.

Jika Anda berangkat untuk acara dengan tanggal pasti, seperti konser atau wisuda, ajukan visa sedini mungkin dan pantau statusnya melalui Korea Visa Portal di visa.go.kr yang dikelola Ministry of Justice.

Checklist dokumen visa Korea

Setelah tiba di Korea, info halal dan tempat ibadah untuk Muslim

Wisatawan Muslim Indonesia bisa menemukan makanan halal dan ruang salat di Korea dengan bantuan lembaga resmi, terutama Korea Muslim Federation (KMF) dan informasi dari Korea Tourism Organization. Verifikasi status halal sebelum makan adalah langkah yang sangat dianjurkan.

KMF mengelola informasi masjid, termasuk Seoul Central Masjid di kawasan Itaewon, serta panduan sertifikasi halal. Anda bisa membaca informasi resminya di koreaislam.org. Untuk daftar restoran ramah Muslim dan musala di area wisata, VisitKorea menyediakan kategori Muslim-friendly yang terus diperbarui.

Setibanya di Bandara Internasional Incheon, terdapat ruang ibadah yang bisa digunakan sebelum melanjutkan perjalanan ke pusat kota. Sebelum memesan makanan, periksa apakah restoran memiliki sertifikat halal resmi atau setidaknya berstatus self-certified, dan tanyakan kandungan bahan jika ragu.

Kesimpulan

Intinya, pemegang paspor Indonesia tidak bisa menggunakan K-ETA dan umumnya memerlukan visa turis C-3 untuk masuk ke Korea, karena Indonesia bukan negara bebas visa. K-ETA hanya berlaku bagi warga negara bebas visa, dengan biaya resmi 10.000 won ditambah 3% biaya pembayaran, dibayar memakai kartu kredit atau debit, dan umumnya disetujui dalam 72 jam. Sementara itu, visa C-3 diurus melalui KVAC Jakarta atau agen yang ditunjuk Kedutaan, dan visa C-3 biasa bisa diambil pada hari ke-10 sejak pengajuan. Visa turis C-3-9 memberi masa tinggal 30 hari. Untuk traveler Muslim, manfaatkan informasi resmi KMF dan Korea Tourism Organization agar urusan makanan halal dan ibadah tetap nyaman selama di Korea.

자주 묻는 질문

Q

Apakah WNI bisa langsung mengajukan K-ETA tanpa visa?

Tidak. K-ETA hanya untuk warga negara dari negara bebas visa, dan Indonesia tidak termasuk. Pemegang paspor Indonesia umumnya harus mengajukan visa turis C-3 terlebih dahulu melalui Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta atau agen perjalanan yang ditunjuk Kedutaan, bukan secara online. Situs visa.go.kr dipakai untuk mengecek status dan mencetak visa.

Q

Berapa biaya K-ETA dan bagaimana cara membayarnya?

Biaya resmi K-ETA adalah 10.000 won ditambah 3% biaya pembayaran online, totalnya sekitar 10.300 won, dan tidak dikembalikan jika pengajuan ditolak. Pembayaran dilakukan secara online di situs resmi k-eta.go.kr menggunakan kartu kredit atau debit internasional. Hindari situs perantara yang mengenakan biaya berlebih.

Q

Berapa lama proses persetujuan K-ETA?

Umumnya selesai dalam 72 jam, tetapi bisa lebih lama dan tidak ada layanan ekspres, jadi ajukan jauh hari sebelum keberangkatan. Untuk visa turis C-3 bagi WNI, visa biasa bisa diambil di KVAC Jakarta pada hari ke-10 sejak pengajuan (hari libur tidak dihitung), atau dalam 5 hari kerja dengan layanan ekspres.

Q

Apa beda K-ETA dan visa C-3?

K-ETA adalah izin elektronik untuk pengunjung dari negara bebas visa dan bukan visa. Visa C-3 adalah visa kunjungan jangka pendek yang dibutuhkan WNI. Visa turis umum C-3-9 yang diterbitkan untuk WNI di Jakarta memberi masa tinggal 30 hari dan berlaku 3 bulan.

Q

Di mana saya bisa menemukan makanan halal dan tempat salat di Korea?

Korea Muslim Federation (koreaislam.org) menyediakan informasi masjid seperti Seoul Central Masjid di Itaewon serta panduan halal. Korea Tourism Organization melalui VisitKorea juga memuat daftar restoran ramah Muslim dan lokasi musala di area wisata.

출처 및 인용

  1. [1]

    K-ETA wajib bagi pengunjung bebas visa dan biaya resminya 10.000 won ditambah 3% biaya pembayaran, dibayar online dengan kartu

    출처: Situs resmi K-ETA Pemerintah Korea

  2. [2]

    Informasi keimigrasian Korea tersedia melalui portal resmi imigrasi Korea

    출처: Hi Korea, Korea Immigration Service

  3. [3]

    Status pengajuan visa dapat dicek dan visa yang sudah terbit dapat dicetak melalui Korea Visa Portal

    출처: Korea Visa Portal, Ministry of Justice

  4. [4]

    Informasi destinasi wisata dan daftar tempat ramah Muslim tersedia secara resmi

    출처: Korea Tourism Organization (VisitKorea)

  5. [5]

    Informasi masjid, termasuk Seoul Central Masjid, dan panduan halal dikelola lembaga resmi

    출처: Korea Muslim Federation (KMF)

  6. [6]

    Informasi biaya dan prosedur visa resmi melalui kementerian luar negeri Korea

    출처: Ministry of Foreign Affairs Korea

← Visa & Stay 목록으로홈으로